PADANG - Sejumlah fakta kematian Afif Maulana (13) pada 9 Juni 2024, diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang baik itu kondisi fisik jasad korban maupun saat sebelum hilang dan ditemukan tak bernyawa di sungai.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan ada tiga orang memberikan keterangan sebagai saksi di Polresta Padang. Saat itu diketahui di tubuh Afif ditemukan ada luka-luka memanjang pukulan benda tumpul sekitar 4 sampai 10 centimeter.
“Itu diterangkan ketika mereka menjadi saksi tiga orang dewasa,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Lanjut Indira, dalam keterangan ini memberikan petunjuk kepada penyidik bahwa pada saat malam itu Afif Maulana itu sudah bertemu dengan polisi karena bekas kekerasan di tubuh Afif itu mirip dengan bekas penyiksaan di Polsek Kuranji, yang juga ditemukan terhadap teman-teman Afif Maulana yang diamankan.
Menurut Indira, dengan bekas temuan itu bisa ditelusuri dengan mengidentifikasi siapa oknum polisi yang menggunakan alat "penyiksaan" itu pada malam tersebut, sehingga langsung spesifik bisa diketahui siapa pelaku kekerasan karena kasus Afif Maulana ini melibatkan banyak orang.
“Jadi bisa saja penyidik kesulitan untuk mengidentifikasi awal, siapa yang didalami, itu temuan awal kami,” katanya.