Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Guru Tersangka Kasus Bocah SD Tewas Terbakar, Polisi Sudah Minta Keterangan Ahli

Eka Guspriadi , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |10:44 WIB
Dua Guru Tersangka Kasus Bocah SD Tewas Terbakar, Polisi Sudah Minta Keterangan Ahli
TKP bocah tewas terbakar. (Foto: Eka Guspriadi)
A
A
A

PARIAMAN – Polisi menetapkan dua orang guru jadi tersangka kasus tewasnya Aldelia dalam kondisi terbakar akibat dijaili temannya. Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan pihaknya sudah sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, terlapor dan keterangan ahli sebelum penetapan tersangka.

Kedua tersangka yang merupakan guru olahraga dan wali kelas dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.

Aldelia tewas di sekolahnya di daerah Aurmalintang Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kedua tersangka dianggap lalai sehingga Aldelia yang duduk di kelas 4 SD itu terbakar saat gotong royong membersihkan sampah di sekolahnya.

“Sementara terlapor teman korban yang berinisial R yang menyiramkan minyak ke korban dikembalikan ke orangtuanya karena masih berstatus anak di bawah umur, yakni 12 tahun,” ucapnya, Jumat 5 Juli 2024.

Untuk kedua tersangka, pihak Polres Pariaman dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan negeri setempat.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement