“Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya,” ujar hakim.
“Yang Mulia, mohon dipertimbang surat yang dari penasihat hukum saya,” ungkap Gazalba.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.