“Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya,” ujar hakim.
“Yang Mulia, mohon dipertimbang surat yang dari penasihat hukum saya,” ungkap Gazalba.
(Qur'anul Hidayat)