Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegi Setiawan Bebas, Hakim PN Bandung: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |10:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Hakim PN Bandung: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

BANDUNG - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka atas Pegi oleh penyidik Polda Jabar tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement