BANDUNG - Telah 10 jam berlalu sejak hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan sekiat pukul 09.00 WIB, tapi sampai saat ini, pukul 19.00 WIB, Polda Jabar belum membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Bahkan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Nurhadi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, siap mematuhi putusan hakim dan secepatnya membebaskan Pegi.
Namun sampai saat ini, Pegi belum juga dibebaskan. Polda Jabar tak memberikan konfirmasi apapun terkait penyebab Pegi belum dikeluarkan dari tahanan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat ini Polda Jabar tengah menggelar gelar perkara atas kasus Pegi dan sampai kini belum selesai.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan.
Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
Sementara, Kartini, ibu kandung dan Lusiana, adik Pegi didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, mendatangi Dittahti Polda Jabar sekitar pukul 14.00 WIB.
Begitu pun awak media, menunggu sejak siang hingga saat ini di depan Gedung Dittahti. Namun tanda-tanda Pegi akan keluar belum terlihat.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sekitar pukul 09.00 WIB.
Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.
(Khafid Mardiyansyah)