JAKARTA - Mengintip kembali kronologi salah tangkap Pegi Setiawan hingga dibebaskan hakim di kasus pembunuhan Vina.
Terlebih, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Serta proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Lalu, penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
Untuk itu mengintip kembali kronologi salah tangkap Pegi Setiawan hingga dibebaskan hakim di kasus pembunuhan Vina:
Pegi ditangkap di Kota Bandung oleh tim gabungan Polda Jabar setelah 8 tahun bebas berkeliaran, Selasa (21/5/2024). Selama buron, Pegi Perong mengganti identitasnya dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu itu.