Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, Mobil Landrover Johnny Plate Juga Dirampas Negara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |19:10 WIB
Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, Mobil Landrover Johnny Plate Juga Dirampas Negara
Kasasi Johnny G Plate Ditolak
A
A
A

Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," kata Fahzal.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement