Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu SYL Anggap Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang Haram ke Biduan Nayunda

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |21:52 WIB
 Kubu SYL Anggap Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang Haram ke Biduan Nayunda
Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement