Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu SYL Anggap Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang Haram ke Biduan Nayunda

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |21:52 WIB
 Kubu SYL Anggap Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang Haram ke Biduan Nayunda
Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement