Sedangkan pelaku RH mengalami luka robek di bagian leher, bahu kiri, punggung belakang sebelah kanan dan saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait tindak pidana tersebut, di antaranya 2 bilah pisau jenis garpu, 1 pisau dapur, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik, 1 buah handphone dan 1 jaket hitam milik pelaku yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, pelaku RH terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana.
(Qur'anul Hidayat)