Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilbup Demak, Teguh Sapto Utomo Raih Elektabilitas Tinggi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |21:14 WIB
Pilbup Demak, Teguh Sapto Utomo Raih Elektabilitas Tinggi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei kandidat Calon Bupati (Cabup) Demak 2024. Teranyar, pengusaha Tegus Sapto Utomo meraih elektabilitas tertinggi dalam kontestasi Pibup Demak.

Direktur Eksekutive LKPI Togu Lubis mengatakan, Teguh Sapto Utomo meraih elektabilitas 20,9% dalam kategori Cabup Demak pada pilihan top of mind. Diurutan kedua, ada anggota DPRD Edi Sayudi 19,4%; ketiga Bupati Demak Eisti'anah sebesar 19,2%; dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun yang meraih 7,1%.

"Kemudian, 5 Fahrudin Bisri Selamet, Ketua DPRD 5,2%; keenam Singgih Setyono, mantan sekda Demak 4,7%; serta ketujuh Maskuri, Wakil Ketua DPRD 4.1%. Sedangkan nama lainnya di bawah 2 persen, dan yang tidak memberikan pilihan 10,8 persen," kata Lubis dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

LKPI, lanjut Lubis, juga melakukan survei mengenai tingkat elektabilitas Cabup Demak dengan simulasi empat nama bakal calon bupati demak dengan pertanyaan tertutup.

Hasilnya, Teguh Sapto Utomo menduduki peringkat pertama dengan raihan 25,3%. Kemudian Edi Sayudi sebesar 24,7%; Eisti'anah 22,4%; dan Ali Makhsun 9,3%. Sedangkan responden yang tidak memberikan pilihan 18,3 %.

Kendati demikian, Lubis menyampaikan bahwa hasil survei ini belum menunjukan satu pun kandidat calon bupati yang mendominasi tingkat keterpilihan hingga mendekati kisaran 25 persen.

"Karena itu, kandidat calon bupati yang berminat maju dalam Pilkada Demak, mulai sekarang lebih banyak tampil di tengah masyarakat untuk mengenal lebih dekat permasalahan yang dihadapi masyarakat Demak," tuturnya.

Sample yang digunakan yakni sebanyam 1200 responden dengan batas toleransi kesalahan (margin of error) sebesar +/- 2,83 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini mengambil sampel di desa/kelurahan terpilih yang tersebar di kabupaten Demak.

Responden terpilih berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara tatap muka (face to face interview) dengan menggunakan kuesioner terstruktur (structured interview).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement