JAKARTA - Pegi Setiawan bebas dari penjara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya yang menggugurkan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Pegi Setiawan semringah saat resmi keluar Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jaw Barat, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB.
Pegi memegang tasbih hijau di tangannya. Ia lalu kaki ibunya Kartini dan ayahnya Rudi Setiawan. Pegi juga menyalami adik-adiknya, kuasa hukum, dan teman-temannya yang sejak awal mendukungnya mencari keadilan.
BACA JUGA: