Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cara Israel Bekukan Pendapatan Pajak Palestina

Rachel Eirene Nugroho , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |18:25 WIB
Cara Israel Bekukan Pendapatan Pajak Palestina
Cara Israel bekukan pajak Palestina (Foto: Ilustrasi/Anadolu Ajansi)
A
A
A

YERUSALEM - Perang antara Israel dengan Hamas di Gaza telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat Palestina, khususnya Otoritas Palestina (PA). Hal ini disebabkan karena keputusan Israel untuk membekukan transfer pendapatan pajak kepada PA.

Pendapatan pajak per bulan sebesar USD188 juta (Rp3,05 triliun) ini seharusnya dikirimkan kepada PA sebagai pihak yang menjalankan pemerintahan terbatas Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel. Pembekuan pajak ini telah diberlakukan sejak bulan November disusul dengan Israel yang menyetujui rencananya untuk mengirim pajak ini ke Norwegia.

“Dana yang dibekukan itu tidak akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan tetap berada di tangan negara ketiga,” kata kantor Perdana Menteri (PM) Israel dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Minggu (21/01/2024), mengutip Al Jazeera.

Pendapatan pajak yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa ini merupakan sumber pendapatan utama bagi PA, mencakup sebanyak 64% total pendapatan otoritas tersebut. Nantinya sebagian besar dari pendapatan pajak ini digunakan untuk membayar sekitar 150.000 pegawai PA yang masih mempertahankan pekerjaan mereka di Tepi Barat dan Gaza.

Menurut Anadolu Ajansi, pendapatan pajak dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina (PA) terhadap impor dan ekspor Palestina. Sebagai imbalannya, Israel memperoleh komisi sebesar 3% dari pendapatan yang dikumpulkan. Sistem ini telah diatur dalam Protokol Paris tahun 1994.

Pemerintah Israel mengendalikan pendapatan pajak PA sebagai sarana untuk memeras dan menghukum otoritas tersebut. Hal ini dapat dilihat pada kasus bulan Januari 2023 dimana pendapatan pajak Palestina ditahan oleh Israel sebesar USD39 juta (Rp633 miliar) dari PA setelah otoritas tersebut meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memutuskan legalitas pendudukan Israel selama puluhan tahun

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement