"Satgas pengendalian informasi bertugas melaksanakan monitoring dan analisis media sosial, media online, forum data breach terkait isu sosiokultural serta melakukan kontra/penguatan narasi," jelasnya.
Kemudian Sandi bebas untuk melaksanakan penerapan fungsi kriptografi, kontra penginderaan (sterilisasi), pengamanan signal, dan gelar jaring komunikasi yang aman.
BACA JUGA:
Terakhir Satgas Komunikasi dan Publikasi bertugas melaksanakan Literasi dan Kajian Hukum, pelaporan dan penyampaian informasi terkait kegiatan Satgas Pemilu 2024 kepada masyarakat dan media massa.
"Itu kita lakukan bersama-sdengan stakeholder yang terkait," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.