Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Boleh Dengarkan Visi Misi dan Memilih, tapi Dilarang Kampanye

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |11:41 WIB
ASN Boleh Dengarkan Visi Misi dan Memilih, tapi Dilarang Kampanye
Mendagri Tito Karnavian bilang ASN punya hal pilih tapi dilarang kampanye (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih pada Pemilu. Para ASN tetap memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 nanti, namun mereka dilarang kampanye.

“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangannya dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Mendagri menegaskan ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan.

“Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” tegasnya.

Mendagri juga menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024. Terlebih, netralitas ASN juga sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi.

Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.

“Kita melakukan juga revisi [kesepakatan] untuk memperkuat komitmen itu,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement