JAKARTA- Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, bersama mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri, Rabu (10/11/2024).
Kedatangannya itu akan melaporkan Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan kasus yang dimaksud.
"Mereka masuk penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Aep dsn Dede, kesaksian Aep dan Dede ini lah yang membuat mereka masuk penjara," kata pendamping keluarga terpidana, Dedi Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta.
Kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk menguji kembali keterangan dari Aep dan Dede. Kesaksian Aep inilah yang membuat polisi menetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam.