Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Rp1,3 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |13:17 WIB
Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Rekening Nasabah, Kerugian Rp1,3 Miliar
Polisi tangkap oknum pegawai bank bobol rekening nasabah yang dibekukan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement