JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang membobol dan menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
“Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711 (Rp1,3 miliar),” sambung dia.
Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir rekening nasabah secara ilegal. Sebelumnya, 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist,” ujarnya.