JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jajarannya tengah meneliti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu melaporkan dua saksi, yakni Aep dan Dede soal dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan 2016 silam.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena merupakan hak masyarakat. Kendati pihaknya terbuka pada setiap laporan masyarakat, namun kepolisian harus tetap mencermati dan menganalisis lebih lanjut.
"Tentu ini menjadi pada tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," katanya.
Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.