Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Hampiri Pengacara Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Penampakannya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |13:29 WIB
SYL Hampiri Pengacara Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Penampakannya
Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Berawal ketika SYL diminta berdiri untuk mendengarkan vonisnya yang dibacakan Majelis Hakim. Kemudian, SYL dan terdakwa lain untuk menemui pengacaranya setelah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim.

SYL bergegas menemui tim pengacaranya dan nampak berbincang mengenai vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Majelis Hakim diketahui menjatuhkan vonis 10 tahun penjara karena SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. Hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement