Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saling Dorong Terjadi Usai Sidang Vonis, SYL Digiring ke Pintu Belakang

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |13:49 WIB
Saling Dorong Terjadi Usai Sidang Vonis, SYL Digiring ke Pintu Belakang
Aksi saling dorong usai sidang vonis SYL. (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Seusai pembacaan putusan, sempat terjadi saling dorong di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL.

Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL pun terdorong. Gerak langkah SYL juga tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan.

Di tengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. SYL lantas keluar ruang sidang melalui pintu belakang. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement