Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.