Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis anak Buah SYL

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |14:14 WIB
Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis anak Buah SYL
Anak buah Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement