Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |20:16 WIB
 SYL Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.

Tessa menyebutkan, Jaksa akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan Lembaga Antirasuah. Setelah itu, akan menentukan langkah ke depannya.

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement