Pertama, sesuaikan dan laksanakan monitoring secara ketat terhadap belanja pegawai sehingga daya serap dapat terealisasi secara optimal;
Kedua laksanakan, koordinasi dan rekonsiliasi percepatan penyerapan anggaran sesuai rencana yang telah disusun dan hindari pekerjaan lintas tahun;
Ketiga kepada PPK agar aktif mengawasi dan mengendalikan kegiatan penyedia barang dan jasa;
Keempat segera merevisi halaman III DIPA apabila ada perbedaan rencana penarikan dana dengan realisai dan memonitor atas penginputan data capaian output masing-masing satker pada aplikasi SAKTI.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.