Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |08:55 WIB
Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru
6 pelaku curanmor dan penadah ditangkap polisi. (Foto:
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap 6 orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejauh ini, pelaku sudah beraksi di 3 lokasi berbeda.

"Tersangka yang kita amankan sebanyak 6 orang, dua orang di antaranya residivis. Lalu, dari 6 tersangka penadah, 3 orang di antaranya penadah," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparni, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, para tersangka itu berinisial SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai eksekutor, sedangkan SW (35), SKA (20), dan IP (30) merupakan penadah. Kepada polisi, para tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan, yakni di wilayah Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menerima informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang terpakir di parkiran Stasiun Kebayoran Lama. Dari lokasi itu, polisi lalu menciduk 2 tersangka berinisial SK dan U yang merupakan residivis kasus tersebut dan mengamankan 5 sepeda motor.

"Dari dua tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," tuturnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menciduk tersangka DS di kawasan apartemen Darmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan para penadah kasus tersebut. Adapun sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka ke penadah denga harga rata-rata Rp 3,2 juta.

"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari. Target korbannya pelaku incar secara acak," ucapnya.

Nunu menambahkan, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement