PRINGSEWU - Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B - 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.
Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah AR (21), warga Kecamatan Kalirejo, dan F (33), warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handphone di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpahan ini salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ” ujar Iptu Riyadi pada Kamis (11/7/2024).
Selain kedua tersangka, lanjut Kapolsek, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi tipe Redmi 12 milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Menurut Iptu Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena dalam peristiwa ini, seorang korban bernama DNA (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas, dan seorang rekannya, NH (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.