PALANGKARAYA - Seorang pria paruh baya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah perempuan berusia dua tahun di lokasi care free day. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam 9 tahun penjara.
Pria paruh baya berinisial S (56) tersebut diamankan petugas di Polsek Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/7/2024).
Pelaku ditangkap usai menjambret perhiasan milik bocah perempuan berusia dua tahun pada hari Minggu lalu.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah kalung perhiasan milik korban.
"Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan bagian dari komplotan jambret asal Kalimantan Selatan yang sudah lama bermain di wilayah kota Palangkaraya dan sekitarnya," ujar Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Volvy Apriana.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengincar para korban terutama anak-anak di lokasi keramaian lalu bersama rekannya berjalan menghalangi korban untuk memperlambat target.