Pelaku yang berada di belakang lalu memotong perhiasan korban menggunakan gunting serta menarik dan membawanya kabur.
Petugas kini masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah Palangkaraya.
Sementara tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.