Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya Jambret Perhiasan Bocah 2 Tahun, Begini Modusnya

Ade Sata , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |17:25 WIB
Pria Paruh Baya Jambret Perhiasan Bocah 2 Tahun, Begini Modusnya
Pria paruh baya menjambret perhiasan bocah 2 tahun di CFD Palangkaraya (Foto : iNews/Ade Sata)
A
A
A

Pelaku yang berada di belakang lalu memotong perhiasan korban menggunakan gunting serta menarik dan membawanya kabur.

Petugas kini masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah Palangkaraya.

Sementara tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement