Pelaku yang berada di belakang lalu memotong perhiasan korban menggunakan gunting serta menarik dan membawanya kabur.
Petugas kini masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah Palangkaraya.
Sementara tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
(Angkasa Yudhistira)