Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Lengkap, 2 Jambret yang Menewaskan Pelajar SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Indra Siregar , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |10:45 WIB
Berkas Lengkap, 2 Jambret yang Menewaskan Pelajar SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pejambret dilimpahkan ke kejaksaan (Foto : Istimewa)
A
A
A

"Setelah proses pelimpahan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan," tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement