JAKARTA - Dalam program 'Interupsi' yang tayang di Inews TV, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal untuk pertama kalinya menatap wajah Pegi Setiawan secara langsung. Sebab Saka selama ini mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan.
Pegi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut, namun kini telah menghirup udara bebas karena gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam pertemuan keduanya, Pegi mengungkap kesediaan untuk menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
"Insyaallah saya pribadi (siap), tapi saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," ujar Pegi dalam program tersebut, Kamis (11/7/2024).
Pegi lantas menegaskan, kesaksian di persidangan PK akan ia katakan sejujurnya mengenai peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Dia juga meminta PK yang dilayangkan dengan bukti-bukti baru itu, memanglah benar adanya kalau Saka Tatal bukanlah orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saya gabisa bantu banyak, saya hanya membantu hayuk kita ungkap seperti itu, kalau misalkan tidak benar (peristiwa) itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal, didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Farhat Abbas dan Krisna Murti, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Saka pun berharap PK ini mampu membuka fakta sebenarnya di kasus Vina dan Eky.
”Saya berharap dengan PK yang diajukan ini, kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap dan para pelaku sebenarnya bisa ditangkap. Saya ingin memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang tidak bersalah,” kata Saka.
Kuasa Hukum Saka yang ikut mendampingi pengajuan PK tersebut, pun telah memiliki bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan. Terlebih, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas demi hukum.
”Dengan adanya bukti baru dan hasil praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kami yakin bahwa Saka Tatal akan mendapatkan keadilan yang selama ini belum tercapai,” kata Farhat Abbas.