Keputusan praperadilan tersebut juga akan dijadikan bukti baru bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016. Kuasa hukum juga meminta Iptu Rudiana didatangkan sebagai saksi dalam sidang PK.
"Saya percaya bahwa dengan bukti baru yang kami ajukan, keadilan akan berpihak pada klien kami, Saka Tatal. Kami juga berharap sidang PK ini akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ungkapnya.
Untuk itu, keputusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung menjadi landasan kuat pihaknya untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak bersalah. “Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.