Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hanya Pelanggaran UU, DPR Duga Ada Indikasi Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |07:45 WIB
    Tak Hanya Pelanggaran UU, DPR Duga Ada Indikasi Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR diketahui sempat mempersoalkan 20 ribu kuota haji tambahan. Kuota untuk haji reguler itu dialihkan ke ONH Plus. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR RI dinilai sudah tepat.

Selain untuk mengungkap adanya pelanggaran terhadap undang-undang, Pansus Angket Haji DPR dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya indikasi korupsi jual beli kuota dari haji reguler ke haji plus.

“Itu pelanggaran berat karena undang-undang dilanggar. DPR wajar tersinggung sebagai yang buat UU. DPR memang harus marah karena eksekutif melanggar apa yang dibuat ketentuan bersama DPR,” kata Pengamat Kebijakan Haji dan Umrah, Ade Marfuddin, Kamis (11/7/2024).

Oleh karena itu, Pansus Angket Haji DPR dinilai bisa membuka indikasi kecurangan yang terjadi dari pengalihan kuota jemaah. Sebab Pansus Angket Haji DPR akan memanggil stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Temuan ini dilacak karena banyak travel yang menggunakan ini. Panggil saja, tanya berapa Anda bayar. Ini kan udah merampas, merampok kuota reguler, sekarang diperjualbelikan,” sebut Ade.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement