Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap

Indra Mulia Siagian , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |15:58 WIB
 Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap
Residivis narkoba kembali ditangkap (foto: dok ist)
A
A
A

PADANGSIDIMPUAN - Aparat Kepolisian Resot Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Tersangka berinisial RE alias Odeng ditangkap bahkan sempat melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Penangkapan pria yang merupakan residivis kambuhan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di alan Masjid, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dimana, di salah satu warung di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Alhasil, petugas pun langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, personil mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencuriga,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar didampingi KBO Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Dilwan Hasibuan kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, tambahnya, saat personil hendak melakukan penangkapan, warga Jalan Tengku Rizal Nurdin ini berusaha melarikan diri. Alhasil, petugas melakukan pengejaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement