“Saat pengejaran, tersangka membuang 1 kotak kacamata yang berisikan narkotika jenis sabu,” urainya.
Namun, aksi pelarian pria berusia 38 tahun ini terhenti setelah petugas berhasil menangkapnya. “Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut di dapatnya dari salah seorang pria. Namun saat dilakukan pengembangan, personil tidak berhasil mendapati pria yang dimaksud tersangka lantaran sudah melarikan diri,” tegasnya.
Alhasil guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti yakni 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotia jenis sabu seberat 10.78, 1 unit ponsel dan 1 unit kotak kacamata warna hitam di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Tersangka ini merupakan residivis dan saat ini telah kita amankan di mako,” pungkasnya.
(Awaludin)