JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam kekerasan terhadap wartawan usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 11 Juli 2024.
"Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalang halangi kerja wartawan dalam peliputan.
BACA JUGA:
"Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melakukan perusakan pada alat kerja wartawan," katanya.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.