Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
BACA JUGA:
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers," katanya.
"Bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," sambungnya.
(Salman Mardira)