JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tak mengalami kendala berarti dalam penyusunan bekas perkara tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa dalam penyusunan berkas ada persolan teknis yang menjadi salah satu penyebab belum rampungnya berkas perkara suami dari Sandra Dewi tersebut.
"Bukan soal fakta hanya teknis pemberkasan saja," ucap Harli kepada wartawan, Minggu (13/7/202024).
Saat ini, tim penyidik sedang bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara para tersangka, termasuk Harvey Moeis.