Terbaru, ada tiga tersangka yang dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo. "Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan," kata Harli.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi timah, Kejagung menetapkan 22 orang tersangka.
Dari puluhan tersangka tersebut, 16 di antaranya sudah dilimpahkan untuk segera diadili di tahap persidangan. Sementara sisanya, semisal Harvey Moeis dan Helena Lim, masih dalam proses pemberkasan.
(Fakhrizal Fakhri )