JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mencecar saksi Jawahirul Fuad terkait uang Rp650 juta. Uang tersebut ia berikan kepada pengacara, Ahmad Riyad.
Dalam ruang sidang, Fuad mengaku tidak mengetahui peruntukkan uang tersebut.
"Ada uang yang Rp650 juta yang dibilang tadi itu uang apa?," tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7) 2024).
Fua kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan merevisi jumlah uang yang ia serahkan ke Riyad. Ia mengaku, lupa dengan jumlah pasti yang ia berikan sebanyak dua kali itu.
"Nominalnya yang pertama itu Rp400 (juta atau Rp500 (juta) Yang Mulia, saya juga lupa Yang Mulia, yang pertama," jawab Fuad.
"Yang kedua saya juga ga memastikan waktu penyidik saya diperiksa itu antara Rp100 sampai Rp150 juta, tepatnya saya juga lupa Yang Mulia," sambungnya.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan Fuad perihal maksud dari pemberian uang tersebut. Namun, Saksi malah menjawab dengan mengaku hanya sesaar bertemu dengan Riyad, sehingga tidak mengetahui persis peruntukan uang tersebut.
"Di mana ketemunya?," tanya Hakim.
"Ditanya ke saya, 'apa yakin Bapak Jawahirul Fuad tidak bersalah dalam kasus ini?' saya menjawab 'tidak bapak, saya benar2 tidak bersalah'," jawab Fuad.
"Terus?," timpal Hakim.
"Kemudian beliau 'ya sudah, Pak Jawahirul berdoa sudah, nanti tunggu kabar dari saya'. Itu awal pertemuan pertama, yang kedua saya dapat kabar bahwasanya biayanya sekian," papar Fuad.
"Biaya sekian?," cecar Hakim.
"Rp400 atau Rp500 juta Yang Mulia," jawab Saksi.
"Biaya untuk apa?," cecar Hakim lagi.
"Ya perkara saya itu Yang Mulia," jawab Fuad.