Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Pemberian Uang Rp650 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |15:13 WIB
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Pemberian Uang Rp650 Juta
A
A
A

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal kemudian bertanya untuk menegaskan maksud dari penyerahan uang tersebut apakah untuk membayar jasa atau untuk 'menolong' kasusnya. Lagi-lagi, Fuad mengaku tidah tahu.

"Bukan untk menyuap orang?," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu, tidak mengerti hal itu Yang Mulia, saya sebatas berhenti di Pak Riyad saja Yang Mulia," jawab Saksi.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahamd Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement