Eddy juga menambahkan, impor BBM menguras devisa negara dan membebani APBN jika harga minyak dunia naik dan nilai tukar USD terhadap rupiah menguat.
Komisi VII akan mendorong revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini mencakup dua hal penting: kategori masyarakat dan kendaraan yang berhak menerima subsidi, serta sanksi bagi pelanggar.
"Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham," ujar Eddy.
Eddy kembali mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat kelas menengah ke atas, bukan untuk masyarakat ekonomi bawah seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, dan sepeda motor.
Kebijakan ini diharapkan dapat menghemat anggaran pemerintah secara signifikan, yang bisa dialokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya atau memperkuat bansos bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wacana pembatasan ini pertama kali disampaikan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui akun Instagram resminya, menyatakan bahwa pembatasan akan dimulai pada 17 Agustus 2024. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hal ini terkait PP 191 masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
(Arief Setyadi )