Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Terapkan Dua Pola Penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2024

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |09:05 WIB
 Polda Metro Terapkan Dua Pola Penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2024
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (foto: dok MPI)
A
A
A

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement