"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," pungkasnya.
(Awaludin)