Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Usai Vonis SYL di PN Jakpus

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |09:16 WIB
 Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Usai Vonis SYL di PN Jakpus
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement