Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Usai Vonis SYL di PN Jakpus

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |09:16 WIB
 Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Usai Vonis SYL di PN Jakpus
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A



JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional, Bodhiya Vimala saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.

Setelah melakukan proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Dalam peristiwa tersebut, MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement