JAKARTA - Sebanyak 14 pelanggaran bakal menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024, satunya yakni parkir liar. Polisi bakal menindak semua kantong parkir liar di Jakarta termasuk kendaraan para pelanggar bakal diderek paksa.
"Yang sudah dilakukan oleh Dishub yaitu penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya juga ada, itu udah langsung," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Senin (15/7/2024).
Karyoto menambahkan, penderekan tersebut dilakukan guna memberi efek jera terhadap pelanggar.
"Kalau ada petugas datang yang lari duluan parkir liar, jadi tidak bisa dipertanggungajwabkan dan hal ini sebenernya untuk rekan-rekan sampaikan ke masyarakat, ini adalah upaya untuk memotivasi menyadarkan bahwa dalam berkendara adalah tenggang rasa," ujarnya.
Sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar selama 14 hari yakni 15-28 Juli 2024. Ada 14 pelanggar yang disasar oleh pihak kepolisian.
Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
(Awaludin)