Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Cilincing Jakut, Dua Orang Ditangkap

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |12:09 WIB
Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Cilincing Jakut, Dua Orang Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya jumpa pers penggerebekan gudang narkoba di Cilincing (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu, dan ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan, pengucapan gudang narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang ditangkap.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024).

Donald mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni IM di kediamannya yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dua pelaku, akhirnya terungkap bahwa sabu dan pil ekstasi itu disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang.

"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement