JAKARTA - Polisi menetapkan pemuda asal Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial ZMH (21) sebagai tersangka. ZMH merupakan pemuda yang melakukan pembacokan ke polisi yang tengah membubarkan aksi tawuran.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap ZMH. Polisi pun juga telah melakukan gelar perkara atas kasus itu. "Sudah kami lakukan penahanan," tambahnya.
Polisi menjerat ZMH dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Selain itu ZMH juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.