Kemudian Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban undang-undang. Atas perbuatannya, ZMH terancam hukuman penjara hinggal 10 tahun.
"Disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, pemuda asal Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial ZMH (21) ditangkap polisi. ZMH diduga melakukan pembacokan kepada polisi yang tengah bertugas membubarkan aksi tawuran.
"Pelaku yang melakukan pembacokan tersebut akhirnya berhasil diringkus anggota. Pelaku tersebut diketahui berinisial ZMH berusia 21tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Dalam aksinya, ZMH membacok Iptu Rano Mardani, polisi yang menjabat sebagai Kanit Turjawali Polres Metro Jakarta Timur. Aksi itu terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(Qur'anul Hidayat)