"Diperlakukan sama dan bisa dikunjungi, ruangan sama. Berbaur lah mereka dengan teman-teman yang lain," tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang narapidana kasus Vina Cirebon yang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya, tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan dalam upaya menangkap DPO Pegi alias Perong.
Namun belakangan, Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan terbukti bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.
(Khafid Mardiyansyah)