JAKARTA - Anggita Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mendorong Polri untuk menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepasa bandar judi online (judol). Dorongan dilayangkan lantaran praktik judol bisa berdampak seperti narkoba, yakni merusak moral.
"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata Gilang dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Pasalnya, judol berdampak bisa merugikan orang lain atau orang sekitarnya. Oleh karena itu, Gilang menilai langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.
“Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online” tegasnya.
“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” imbuh Gilang.