Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadisdik Batu: Status 5 Anak Penganiaya Teman hingga Tewas Dikembalikan ke Orangtua

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |01:01 WIB
Kadisdik Batu: Status 5 Anak Penganiaya Teman hingga Tewas Dikembalikan ke Orangtua
Pelajar aniaya teman hingga tewas (Foto: Ist/Avirista M)
A
A
A

KOTA BATU - Lima anak pelaku penganiayaan pelajar SMPN di Kota Batu hingga tewas dikembalikan ke orangtua. Artinya, secara status kelima anak yang sebelumnya bersekolah di SMPN 2 Kota Batu dikembalikan ke orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu M. Chori mengakui dengan jatuhnya vonis bersalah oleh majelis hakim ke lima orang itu, otomatis pada proses kependidikannya dikembalikan ke orangtua masing-masing.

"Statusnya artinya dikembalikan ke orangtua, kita harus menjaga psikologis (pelaku) karena anak juga," ucap M. Chori, saat dikonfirmasi pada Senin sore (15/7/2024).

Chori menambahkan, selama masa menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Blitar dan Jember, hak pendidikan masih tetap diperoleh lima pelaku anak ini. Bahkan, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, mengantarkan kelimanya untuk menuju Lapas Jember, yang berencana akan mencarikan sekolah bagi kelimanya.

"Saat ini, bagian dari Pemberdayaan anak juga mengantarkan ke sana ke Jember. Artinya aku tak dianggarkan di taruh di sana, untuk lembaganya tetap. Kami juga mendapat info lembaganya akan mencarikan sekolah di sana," tuturnya.

Langkah ini ditempuh karena para pelaku ini juga merupakan anak di bawah umur, yang masa depannya juga masih panjang. Pembinaan dan pendidikan akan di kedepankan demi mengembalikan karakter sang anak.

"Pelaku harus tetap kita jaga, karena masih anak-anak dan masih panjang masa depannya, masa pembinaan, bisa sekolah lagi dan bisa berubah seperti itu," ucap dia kembali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.

Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

"Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,'' ucap Aditya Prasaja.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada kelima anak yang bersama-sama menganiaya RK, warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, hingga tewas, pada Jumat 31 Mei 2024. Korban dan pelaku sendiri merupakan teman satu sekolah serta teman bermain.

Dari kelima pelaku, Hamim menjatuhkan vonis berbeda-beda. MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun.

Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar. Sementara tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.

RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat 31 Mei 2024 di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu 29 Mei 2024.

Awalnya, korban pamit ke orangtuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore 31 Mei 2024 usai pulang sekolah. Selanjutnya, korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Usai diduga dianiaya, korban pulang diantar hingga di sekitar SPBU, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Korban kemudian berjalan kaki sendiri hingga ke rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan, di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis 30 Mei 2024.

Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi 31 Mei 2024. Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan di rumah sakit.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement